Penandatangan Kontrak Penelitian dan Pengabdian di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV Tahun 2025

19 Juni 2025 LPPM UBD
img

Tahun 2025 mencatatkan pencapaian luar biasa bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), khususnya di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV, dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Data terbaru menunjukkan peningkatan substansial, baik dalam jumlah judul maupun pendanaan yang dialokasikan secara nasional.

LLDIKTI Wilayah IV berhasil menjadi wilayah dengan jumlah pengusul dan alokasi pendanaan terbesar di Indonesia, mencapai total Rp194.234.480.000. Prestasi ini menegaskan komitmen kuat lembaga-lembaga pendidikan di wilayah tersebut untuk terus meningkatkan kualitas penelitian dan kontribusi nyata terhadap masyarakat.

Sebanyak 197 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV menerima dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sebanyak 356 peserta hadir dan mengikuti arahan dalam acara Penyerahan Kontrak Hibah di Gedung Diklat LLDIKTI Wilayah IV, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pada kesempatan tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman, menyampaikan bahwa dana hibah penelitian tahun ini mengalami peningkatan signifikan. "Total dana hibah yang disalurkan di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV tahun ini mencapai lebih dari Rp97,2 miliar untuk 1.395 judul penelitian, serta lebih dari Rp12,7 miliar untuk 303 program pengabdian kepada masyarakat," ungkap Lukman.

Ia menyebutkan ada sepuluh perguruan tinggi penerima hibah terbanyak, antara lain Universitas Telkom, Universitas Islam Bandung, Universitas Kuningan, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi, Institut Teknologi Nasional Bandung, Institut Pendidikan Indonesia Garut, STMIK IKMI Cirebon, STIKES Widya Dharma Husada Tangerang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pasundan, dan Politeknik Al-Islam Bandung.


Lukman juga mengingatkan perguruan tinggi agar memperhatikan jadwal pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. “Pertanggungjawaban dilakukan melalui laporan kemajuan dan laporan akhir yang dijadwalkan pada 23 September hingga 31 Desember 2025. Pencairan dana tahap kedua akan dilakukan pada 1–25 Oktober 2025. Namun, apabila hasil monitoring dan evaluasi menemukan pelanggaran, pencairan dana tahap kedua dapat ditunda,” tegasnya.


Ia juga menyoroti larangan dan sanksi jika perguruan tinggi melanggar ketentuan, seperti tidak diperbolehkan menerima pendanaan lain dengan tujuan dan ruang lingkup yang sama serta ancaman sanksi administratif termasuk penghentian pencairan dana dan pelarangan pengajuan proposal selama dua tahun berturut-turut jika terjadi plagiasi atau pelanggaran lainnya.

Universitas Buddhi Dharma turut aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini, dengan kehadiran langsung dari Rektor UBD, Ibu Dr. Limajatini, S.E., M.M., B.K.P., C.T.C., Kepala LPPM UBD, Bapak Assoc. Prof. Agus Kusnawan, S.E., M.M., serta Staf LPPM, Lidya Lunardi, S.Kom. Partisipasi ini mempertegas komitmen Universitas Buddhi Dharma dalam mendukung dan melaksanakan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.


Informasi ini menunjukkan komitmen berkelanjutan serta dukungan nyata pemerintah dalam mengembangkan kapasitas riset dan keterlibatan perguruan tinggi dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui penelitian aplikatif dan program pengabdian berdampak positif.